Keputusan ini disahkan dalam forum tertinggi KBM dan menjadi tonggak penting dalam memperkuat peran pers mahasiswa sebagai pilar keempat demokrasi kampus. Dalam rapat tersebut, forum juga mengesahkan Bab LPM dalam AD/ART KBM UNUGHA sebagai dasar hukum kedudukan dan peran LPM.
Pimpinan Sidang Tetap, Faqih, menyampaikan bahwa lembaga pers mahasiswa tidak seharusnya tunduk di bawah eksekutif.
"LPM ini lembaga pers, setara dengan BEM dan DPM, bukan di bawahnya," tegasnya.
LPM kini memiliki otonomi penuh dalam hal redaksional, manajerial, hingga pengelolaan dana, dengan tetap berada di bawah naungan KBM UNUGHA.
Langkah ini dianggap sebagai kemenangan mahasiswa dalam memperjuangkan ruang kritis, kebebasan berpendapat, dan transparansi informasi di lingkungan kampus. LPM ke depan diharapkan menjadi media yang aktif mengangkat isu-isu strategis baik internal maupun eksternal kampus.
