Dalam kegiatan ini, BMT NU menghadirkan Dewan Syariah Muhammad Ali Ridlo, S.Ag., D.E.S.A yang juga merupakan dosen UNUGHA, serta Direktur Utama dan jajaran staf BMT NU Cilacap. Mereka memberikan pemaparan mendalam mengenai perbedaan fundamental antara lembaga keuangan syariah seperti BMT NU dan bank konvensional, khususnya dari sisi akad dan filosofi hukum Islam.
Gus Ali, sapaan akrab K.H. Muhammad Ali Ridlo, menjelaskan bahwa akad adalah elemen paling mendasar yang membedakan praktik keuangan syariah dengan sistem konvensional. Beliau mencontohkan secara tajam bahwa “Analoginya seperti membayar psk dan juga menikah, keduanya dengan membayar satu juta. Sama-sama tidur bareng, tapi yang satu halal, yang satu harom.” Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya akad dalam menilai keabsahan transaksi dalam perspektif Islam.
Direktur BMT NU Cilacap menambahkan bahwa sumber pendanaan BMT NU sepenuhnya berasal dari anggota, karena lembaga ini berbadan hukum koperasi. Hal ini menjadikan BMT NU tidak bergantung pada dana dari bank konvensional, sekaligus memperkuat nilai kemandirian dan pemberdayaan ekonomi umat.
Selain menjelaskan filosofi dasar, pihak BMT NU juga memaparkan berbagai bentuk akad yang digunakan dalam operasional mereka. Untuk produk simpanan, digunakan akad mudharabah, yaitu sistem bagi hasil berdasarkan kesepakatan antara anggota dan lembaga, serta wadiah bi yadi dhamanah, yaitu akad dalam di mana anggota menitipkan dana, dan BMT NU diperbolehkan menggunakan dana tersebut untuk kegiatan ekonomi.
Sementara itu, untuk pembiayaan, terdapat beberapa bentuk akad, seperti baitul wafa yang merujuk pada konsep gadai (rahn) yang digabung dengan sewa (ijarah), sebagaimana dijelaskan dalam pendapat Ibnu Jalabi. Dalam praktiknya, barang yang digadaikan disewakan kembali kepada penggadai dengan skema tertentu. Selain itu, BMT NU juga menawarkan produk talangan haji dengan kombinasi akad wakalah dan kafalah bil ujrah, serta produk murabahah di mana penjual menyebutkan harga pokok dan keuntungan secara transparan. Dalam akad murabahah, BMT NU terlebih dahulu membeli barang yang dibutuhkan anggota, kemudian menjualnya kembali kepada anggota tersebut dengan sistem angsuran. Harga pokok barang diinformasikan secara transparan kepada pembeli, dan besaran keuntungan disepakati oleh kedua belah pihak di awal transaksi. Dengan demikian, tidak ada unsur riba, karena keuntungan yang diperoleh berasal dari kesepakatan jual beli, bukan bunga atas pinjaman. Tidak ketinggalan, dijelaskan pula akad bai’ al-‘inah yang masih menjadi perdebatan di kalangan ulama, namun dalam praktiknya digunakan dengan kehati-hatian sesuai prinsip fiqh.
Kegiatan ini tidak hanya memperkuat pemahaman teori mahasiswa, tetapi juga membuka wawasan praktis tentang bagaimana ekonomi Islam dijalankan di dunia nyata. Para mahasiswa menyambut baik kuliah dan terlibat aktif dalam sesi tanya jawab yang berlangsung hangat.
