Postingan

‎Restorasi Demokrasi Berbasis "Jangkar Desa" ala Bung Hatta

Ridwan Nawawi

 


‎Demokrasi Indonesia berada di titik kritis pada awal tahun ini. Hampir seluruh fraksi partai politik di parlemen telah memberikan lampu hijau untuk mengembalikan Pilkada ke tangan DPRD. Namun, kebijakan ini memicu resistensi tajam karena dinilai sebagai mekanisme legal untuk melanggengkan pemusatan kekuasaan dan politik transaksional antar-koalisi penguasa.

‎Di tengah desakan tersebut, muncul argumen bahwa pembenahan seharusnya menyasar pada partai politik dan aktornya, bukan sistemnya. Namun, secara teoritis, integritas aktor mustahil tumbuh dalam sistem yang memberikan insentif pada transaksi tertutup. "Pilkada melalui DPRD akan semakin melemahkan check and balances serta keragaman pilihan politik di daerah," tegas Titi Anggraini, Anggota Dewan Pembina Perludem (30/12/2025).
‎
‎Sebagai solusi, buku Reset Indonesia karya Farid Gaban menyerukan urgensi sistem pemilu baru yang berakar pada kedaulatan rakyat sesuai mandat Sila Keempat Pancasila: "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan".

‎Inspirasi ini merujuk pada pemikiran Mohammad Hatta dalam Demokrasi Kita (1960). Bung Hatta menekankan bahwa demokrasi Indonesia harus berbasis pada kolektivisme desa dan musyawarah mufakat. Ini bukan sekadar mengganti cara memilih, melainkan mengubah 'struktur insentif' politik: dari politik uang berbasis modal besar menjadi politik rekam jejak berbasis kedekatan sosial.

‎Merujuk pada usulan Zaid Nasution dan Harum Marpaung (2015), sistem ini menempatkan desa sebagai jangkar kedaulatan dengan alur piramida berjenjang:

  1. ‎Voting Terpusat di Desa: Pemungutan suara langsung hanya di tingkat kampung/RW. Rakyat memilih tetangga yang mereka kenal integritasnya secara personal, menutup celah bagi "calon impor" yang hanya bermodal baliho.
  2. ‎Delegasi dan Musyawarah Berjenjang: Dewan Desa terpilih bermusyawarah mengirim wakil ke tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional. Jabatan eksekutif (Lurah hingga Presiden) dipilih oleh dewan perwakilan setingkat melalui mufakat.
‎Untuk mencegah pengkhianatan mandat di tingkat atas, dewan perwakilan di tingkat bawah memiliki otoritas untuk menarik atau mengganti wakil mereka kapan saja jika terbukti melanggar amanah hasil musyawarah. ‎Sistem ini secara teknis memangkas biaya kampanye dan menghilangkan ketergantungan pada partai politik nasional. Tokoh masyarakat, pemimpin adat, hingga pengurus koperasi memiliki hak setara untuk berkompetisi.

‎Guna menghindari dominasi "penguasa lokal", penyelenggaraan pemilu oleh KPU dan Bawaslu desa dilakukan secara swadaya dengan prinsip Audit Sosial yang terbuka. Seluruh proses musyawarah wajib diakses publik secara transparan, memastikan bahwa mufakat yang lahir adalah hasil kebijaksanaan, bukan intimidasi. Ini adalah langkah konkret mengembalikan mandat kedaulatan ke akar rumput, memutus rantai kendali oligarki yang selama ini berpusat di meja makan elit.
‎
‎Sumber: Reset Indonesia (Farid Gaban, dkk), Demokrasi Kita (Moh. Hatta), Pemilu Alternatif ala Bung Hatta (Zaid Nasution & Harum Marpaung).


Posting Komentar