Perampasan Lahan dan Krisis Iklim di Cilacap: Tinjauan Hukum atas Ancaman terhadap Ketahanan Pangan dan Keadilan Ekologis.

Novi Kurniati

Cilacap merupakan salah satu daerah dengan posisi strategis di pesisir selatan Jawa Tengah yang langsung berbatasan dengan Samudra Hindia. Wilayah ini dikenal dengan lanskap geografis yang beragam, mulai dari dataran rendah, perbukitan, hingga garis pantai yang luas. Potensi sumber daya alamnya sangat besar, terutama dalam sektor pertanian dan perikanan. Data dari BPS Cilacap tahun 2023 mencatat bahwa lebih dari 54% angka kerja di daerah ini menggantungkan hidup pada dua sektor tersebut.

Namun dalam beberapa tahun terakhir, keberlanjutan hidup petani dan nelayan di Cilacap mulai tergerus. Dua ancaman besar menghantui mereka yaitu perampasan lahan untuk proyek industri dan krisis iklim  yang terus memperparah kondisi ekologis pesisir. Akibatnya, ketahanan pangan lokal berada di ambang krisis.


warga harus memanjat batu besar jika ingin ke pesisir pantai

Perampasan Lahan di Dusun Winong

Kasus yang paling menyentuh terjadi di Dusun Winong, Kecamatan Kesugihan. Dahulu wilayah ini merupakan kawasan pertanian produktif dan pemukiman warga. Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Dusun Winong ditetapkan sebagai zona pemukiman. Namun, demi proyek pembangkit listrik tenaga uap yang bahan utamanya batu bara, status kawasan tersebut di ubah menjadi Kawasan Peruntukan Industri (KPI) melalui perda nomor 9 tahun 2011. Perubahan ini dilakukan tanpa partisipasi penuh masyarakat, masyarakat dusun Winong sudah mengajukan audiensi ke DPRD Cilacap untuk menolak perubahan perda ini, yang mengancam hilangnya lahan dan ruang hidup mereka.  Salah satu warga terdampak, Bu Inah, mengaku terpaksa menjual lahannya karena merasa takut apabila tidak mau pindah akan terkena jerat hukum. 

"sebenarnya saya masih betah di sini, saya hidup sehari-hari dari hasil pantai, terkadang mencari rongsokan di pesisir sambil menunggu musim tanam padi, tetapi katanya dusun Winong mau digusur untuk keperluan pembuatan PLTU jadi saya terpaksa menjual tanah saya" Ungkap bu Inah dengan nada getir.

Menurut data WALHI Jawa Tengah, sejak 2016 hingga 2022, lebih dari 85 hektare lahan pertanian di Cilacap telah dialih fungsikan untuk kepentingan industri. Dampaknya sangat signifikan bagi petani yaitu menurunnya hasil panen, hilangnya pendapatan, dan meningkatnya kemiskinan di desa-desa terdampak. 

Nelayan Terhimpit Proyek Industri dan Krisis Iklim

Dampak buruk pembangunan industri juga dirasakan oleh nelayan di tiga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) utamanya yaitu TPI Lengkong, TPI Kemiren, dan TPI Menganti. Pembangunan pemecah gelombang (break water) untuk mendukung industri PLTU Batu bara mengubah arus laut dan mempercepat abrasi di sepanjang pesisir. Ombak tinggi dan perubahan gelombang kini menghantam area bersandar perahu, membuat nelayan di tiga TPI kehilangan akses melaut. Akibatnya penghasilan utama nelayan tiga TPI tadi lumpuh  total, dari omzet sekitar 5 miliar pada tahun 2018, sekarang 0 rupiah karena TPI tutup total.  Selain pembangunan krisis iklim semakin memperburuk kondisi. Cuaca ekstrem, musim ikan yang tidak menentu, dan kenaikan permukaan laut menyebabkan petani enggan untuk melaut. Menurut dinas kelautan dan perikanan Jawa Tengah, hasil tangkap nelayan di Cilacap turun sekitar 18,6% selama periode 2020-2023. 

" sekarang ombak makin sering besar, dan musim ikan ngak jelas. Dulu bisa melaut seminggu penuh, sekarang paling dua hari saja sudah cukup berisiko", ujar pak Tarman, nelayan Cilacap.

Ketahanan Pangan Terancam, Reforma Agraria Mendesak 

Apa yang terjadi di Cilacap bukan hanya soal hilangnya mata pencaharian warga lokal. Ini adalah krisis ketahanan pangan. Ketika petani tidak bisa lagi mengakses lahan dan nelayan tidak bisa lagi melaut, maka produksi pangan lokalpun terganggu. Lebih jauh, situasi ini mencerminkan ketimpangan struktural dalam pengelolaan ruang dan sumber daya alam. Alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri, tanpa transparansi dan partisipasi publik, adalah bentuk nyata dari ketidak adilan tata ruang. Di sisi lain, krisis iklim yang memperburuk situasi menunjukkan pentingnya perlindungan ekosistem pesisir dan pertanian sebagai bagian dari adaptasi perubahan iklim.  Diperlukan reformasi regulasi agraria dan lingkungan yang berpihak pada rakyat,  bukan hanya untuk keadilan sosial, tetapi juga untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Pemerintah pusat maupun daerah harus mengedepankan prinsip keadilan ekologis dan keberlanjutan dalam setiap kebijakan pembangunan. 

إرسال تعليق