Cilacap, Dialektika – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cilacap periode 2025-2030, Samsul Aulia Rachman, dan Sekretaris Daerah (Sekda), Sadmoko Danardono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan jabatan.
Berdasarkan konferensi pers penahanan pada Sabtu (14/3/2026), KPK mengungkap bahwa kasus ini bermula dari instruksi bupati untuk mengumpulkan dana untuk kepentingan pribadi dan upeti eksternal.
"Dalam rangka hari raya 1447H/2026M AUL memerintahkan saudara SAD untuk mengumpulkan uang dalam rangka memenuhi kebutuhan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal. Pihak eksternal yang dimaksud di sini adalah FORKOMPINDA (Forum Komunikasi dan Pimpinan Daerah) di lingkungan Pemkab Cilacap," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Sadmoko bersama jajaran sekretaris di bawahnya mematok angka fantastis untuk melobi pihak-pihak tertentu. "Lalu SAD bersama SUM (Asisten 1), FER (Asisten 2), dan BUD (Asisten 3) membahas jumlah THR eksternal dan jumlahnya 515 juta," tambah Asep Guntur.
Untuk THR eksternal dan pribadi, uang yang harus terkumpul setidaknya sampai Rp750 juta. Dana itu diperoleh dari 25 perangkat daerah, dua RSUD, dan 20 puskesmas di Cilacap.
KPK menyoroti bahwa uang sebesar kurang lebih 750 juta untuk kepentingan eksternal dan juga pribadi yang diminta dari tiap perangkat daerah ini berdampak fatal pada kelangsungan hidup warga Cilacap. Pasalnya, dana tersebut diduga diambil dari alokasi anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi pelayanan publik.
"Permintaan kepada perangkat daerah/Kepala perangkat daerah yang bertanggung jawab tentunya tidak akan memberi menggunakan uang pribadi. Jadi ini berkaitan dengan anggaran dll. Yang ujungnya terkait dengan penurunan pelayanan masyarakat," tegas Asep Guntur Rahayu saat menjelaskan alasan di balik tindakan tegas KPK kali ini.
Tim penyidik mengamankan beberapa dokumen dan uang tunai senilai 610 juta. KPK memastikan bahwa bukti yang dimiliki sudah sangat kuat untuk menjerat keduanya ke balik jeruji besi.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara AUL sebagai bupati Cilacap periode 2025-2030 dan saudara SAD selaku sekretaris Daerah," ungkap pihak KPK.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan/atau Pasal 12B tentang gratifikasi. Saat ini, kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama, yakni pada 14 Maret sampai 2 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk proses hukum lebih lanjut.
