CILACAP, DIALEKTIKA – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Jawa Tengah mengeluarkan pernyataan keras menanggapi penangkapan paksa lima petani asal Aceh Utara di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Hingga Selasa (7/4), tiga pejuang agraria dilaporkan masih dalam penahanan pihak kepolisian.
Koordinator Wilayah KPA Jawa Tengah, Purwanto, menyatakan bahwa insiden yang terjadi pada 4 April 2026 tersebut merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap rakyat yang tengah memperjuangkan hak atas tanahnya.
“Penangkapan ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga mencerminkan keberpihakan negara yang keliru. Petani yang memperjuangkan tanahnya justru diposisikan sebagai pelaku kriminal,” tegas Purwanto dalam siaran pers resmi yang diterima redaksi Dialektika, Senin (6/4).
Berdasarkan data KPA, ketiga petani yang masih ditahan adalah Abdullah, Dwijo Warsito (Ketua Serikat Tani Aceh), dan Adi Darma. Sementara itu, dua petani lainnya, Suwanto dan Iwan Riski, telah dibebaskan pada Senin pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Purwanto menyayangkan adanya pembatasan akses komunikasi dan pendampingan hukum sejak para petani dibawa ke Polda Sumatera Selatan. Menurutnya, dalam negara hukum yang demokratis, setiap warga negara berhak atas perlindungan dari tindakan sewenang-wenang.
1. Merespons situasi darurat ini, KPA Jawa Tengah menyampaikan empat tuntutan utama:
2. Membebaskan Abdullah, Dwijo Warsito, dan Adi Darma segera tanpa syarat.
3. Menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap pejuang reforma agraria.
4. Menjamin akses penuh pendampingan hukum bagi petani.
5. Mendorong penyelesaian konflik melalui reforma agraria sejati, bukan pendekatan represif.
Kasus ini kini menjadi sorotan jaringan masyarakat sipil dan gerakan mahasiswa secara nasional, mengingat para petani ditangkap saat dalam perjalanan menuju Jakarta untuk mengadukan konflik lahan yang mereka hadapi.
